Rabu, 25 Maret 2015

WASPADA TANGAN DAN JARI TERJEPIT!!

Kecelakaan yang melibatkan tangan dan jari merupakan salah satu hal yang sering terjadi di segala bidang usaha yang menggunakan permesinan dan peralatan bergerak dalam proses produksinya.

Kita dapat mengurangi kecelakaan ini jika 10 pedoman berikut ini benar-benar dilaksanakan baik saat bekerja maupun di luar pekerjaan.



  1. Waspada terhadap “Pinch Point” (titik jepit). Latihlah diri anda untuk mengenali “pinch points“ dan jangan menempatkan tangan dan jari anda di tempat yang berbahaya ini. “Pinch point” adalah suatu tempat dimana anggota tubuh kita dapat terjepit diantara dua bagian yang bergerak, atau di antara dua bagian yang satu diam dan lain bergerak.
  2. Pertimbangkan sesuatu yang tidak diharapkan. Saat menggunakan perkakas tangan yang mungkin mencederai anda, lakukan tindakan pencegahan agar perkakas tangan ini tidak meleset atau agar benda kerja tidak lepas secara tidak terkendali karena adanya tekanan. Ketidak-mampuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan ini dapat menyebabkan sakit atau cedera yang serius terhadap tangan dan jari. 
  3. Lakukan inspeksi terhadap perkakas. Lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah perkakas ini dalam keadaan baik dan selamat untuk digunakan. Kunci Inggris dengan rahang yang sudah melebar atau aus, alat pahat yang gagangnya sudah mekar, obeng yang aus, atau palu dengan pegangannya yang sudah pecah adalah contoh-contoh perkakas yang cacat. Perkakas seperti ini seringkali menyebabkan cedera pada tangan dan jari. Ingatlah 3 pedoman keselamatan untuk perkakas: perkakas sesuai pekerjaan, a. dalam keadaan baik, b. dan digunakan dengan benar.
  4. Jangan bekerja pada peralatan yang bergerak. Matikan peralatan, lakukan sistem LOTO (penggembokan dan pelabelan), sebelum anda memulai pekerjaan. Bekerja pada peralatan yang bergerak benar-benar merupakan bahaya yang nyata pada tangan dan jari. 
  5. Pasang kembali alat pengaman mesin setelah dilakukan perbaikan yang memerlukan pelepasan alat pengaman. Keberadaan alat pengaman mesin adalah faktor penting untuk menjaga tangan dan jari, jauh dari daerah-daerah yang berbahaya.
  6. Waspada terhadap peralatan yang dapat hidup secara otomatis. Jangan bekerja pada peralatan tanpa mematikan energinya terlebih dahulu dan meniadakan kemungkinan peralatan ini hidup secara otomatis. Prosedur LOTO (penggembokan dan pelabelan) harus dilaksanakan, dan anda harus juga mewaspadai peralatan ini di rumah. Suatu contoh yang baik adalah kompresor udara, dimana peralatan ini dapat hidup secara otomatis saat tekanan udara turun sampai tingkat tertentu. 
  7. Matikan peralatan listrik sebelum bekerja dengannya. Sengatan listrik dapat menyebabkan kematian. Luka bakar yang disebabkan karena arus pendek listrik merupakan bahaya yang selalu mengancam tangan dan jari anda saat bekerja di sekitar peralatan ini. 
  8. Hindari menyentuh saluran atau peralatan yang panas. Setiap saluran yang panas atau bagian peralatan yang panas merupakan suatu sumber bahaya yang berpotensi menyebakan cedera pada tangan dan jari yang menyentuhnya. 
  9. Hati-hati saat menutup pintu. Jagalah tangan dan jari anda selalu bebas dari bahaya. Dapat dipastikan bahwa setiap orang pernah mengalami jarinya terjepit pintu paling tidak sekali atau bahkan lebih. Perhatian terhadap sesuatu secara detail dapat mencegah cedera seperti ini dan bahkan cedera yang lebih serius. Pintu mobil adalah berbahaya khususnya terhadap jari-jari anak kecil. 
  10. Jika pekerjaan yang sedang dilakukan memerlukan sarung tangan, maka gunakan sarung tangan. Sarung tangan memberikan perlindungan terhadap serpihan kayu dan logam, zat kaustik, cairan asam, sengatan listrik, energi panas, bahan kimia, serta sumber-sumber bahaya lain yang dapat menyebabkan cedera.

“Tempat kerja dan dunia ini penuh dengan jebakan tangan.” Jangan biarkan tangan dan jari anda terperangkap oleh jebakan tersebut. Pikirkan mengenai hal ini saat anda bekerja. Lindungi tangan dan jari anda dengan menggunakan pertimbangan ke depan serta hindarikan diri anda dari keadaan atau gerakan yang dapat menyebabkan anda cedera.




JAGALAH TANGAN ANDA DARI SEGALA BAHAYA DAN POTENSI TERJEPIT

Rabu, 21 Januari 2015

ATURAN LALU LINTAS DI TAMBANG

Kegiatan penambangan batu bara dengan metode open pit sangat erat kaitanya dengan aktifitas lalu lintas, baik lalu lintas mobil sarana (Light Vehicle) ataupun lalu lintas alat berat. Untuk menjamin Keselamatan Transportasi dan lalu lintas ditambang dan area fasilitas pendukungnya, dibuatlah aturan-aturan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan selamat. Lalu kemanakah acuan dasar pembuatan aturan lalu lintas ditambang?

Acuan pengaturan lalu lintas di tambang

Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan
  2. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan,atau kelompok masyarakat untuk kepentinganya sendiri (ayat 6).


Untuk melaksanakan aturan ini pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dimana dalam pasal 2 disebutkan bahwa peraturan ini mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus. Sedangkan di pasal 121 ayat 1 menyebutkan ”Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentinganya sendiri.”

Karena jalan di area tambang merupakan jalan khusus, bagaimana dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Sesuai pasal 1 ayat 12 UU no 22 tahun 2009 disebutkan ”Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Karena diperuntukkan bagi lalu lintas umum maka lalu lintas di kawasan pertambangan tidak diatur oleh Undang Undang ini.



Siapa yang berhak mengatur lalu lintas di tambang?

Sesuai dengan KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 jika lalu lintas tersebut menggunakan kereta api diatur di pasal 124 sampai dengan 127 sedangkan jika tidak menggunakan keteta api diatur di pasal 139 sampai dengan pasal 146 dimana semua diatur oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).

Bagaimana jika Kepala Teknik Tambang Mengadopsi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009? Jika UU tersebut diadposi oleh KTT maka peraturan tersebut menjadi aturan lalu lintas yang berlaku di tambang. Namun jika tidak diadopsi oleh KTT, UU no 22 tahun 2009 tidak berlaku di kawasan pertambangan.

Selain pasal pasal yang spesifik mengatur lalu lintas di tambang, aturan lalu lintas ditambang diatur oleh KTT juga diperkuat dengan pasal 554 ayat 1 yang berbunyi ”Dengan berlakunya keputusan Menteri ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang K3 pertambangan umum sepanjang telah diatur dalam keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku”.

Demikianlah aturan lalu lintas di tambang yang secara keseluruhan ditentukan oleh Kepala Teknik Tambang dan dibantu oleh tenaga keselamatan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menghindari kerancuan jika ada perbedaan aturan lalu lintas di tambang dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sumber : UU no 22 tahun 2009, UU no 38 tahun 2004, PP 34 tahun 2006, Permen PU no 11 tahun 2011, Kep Men 555.K tahun 1995.


PAHAMI DAN TAATI PERATURAN LALU LINTAS
DI TAMBANG UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN

HAK PEKERJA TAMBANG DALAM BIDANG K3

Menyambung materi safety talk sebelumnya yang membahas kewajiban pekerja tambang, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas hak pekerja tambang dalam bidang K3. Sebenarnya bila kita melakukan kewajiban kita sebagai perkerja tambang seperti yang diuraikan pada materi safety talk sebelumnya, kita sedang memperjuangkan hak kita antara lain:

  1. Hak untuk hidup, hak untuk selamat dan hak untuk sehat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya”. Mempertahankan hidup dan kehidupanya dalam bidang K3 artinya selamat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Hak untuk memdaptakan alat pelindung diri secara cuma-cuma seperti yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “Pengusaha harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukanya dan bagi setiap orang yang memasuki tempat usaha pertambangan”. Menyediakan artinya saat pekerjaan akan dilakukan, APD tersebut tersedia, bisa dengan cara diberikan atau dipinjamkan.
  3. Hak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 32 ayat 7 yang berbunyi “Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi. Hal ini juga diatur dalam UU no 1 tahun 1970 pasal 12 huruf e yang berbunyi “Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan”.
  4. Hak untuk mendapatkan pemerikasaan kesehatan sesuai jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan pemeriksaan secara berkala sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
    • Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
    • Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya ,secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (direktur yang dimaksud adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk melaksanakan undang-undang ini).
  5. Hak untuk mendapatkan induksi K3. Hal ini diatur dalam UU No 1 tahun 1970 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.
    • Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya.
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, dan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaanya.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 9 yang berbunyi “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan”.

Demikianlah beberapa hak dari pekerja tambang yang telah diatur oleh pemerintah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : UUD 1945, UU No 1 tahun 1970 tentang K3, KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995.


PEKERJA TAMBANG YANG BAIK
HARUS MENGERTI HAK DAN KEWAJIBANNYA DALAM BIDANG K3

KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG

Mengawali tahun 2015 marilah kita ingat kembali kewajiban apa saja yang harus dilakukan sebagai karyawan yang bekerja di dunia pertambangan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja.

Agar keselamatan dapat kita jaga bersama-sama, pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang sebelumnya bernama Menteri Pertambangan dan Energi telah merumuskan dalam KEPMEN 555 K/26/M.PE/1995 pasal 32, 33 dan 34.




Adapun kewajiban kewajiban tersebut adalah :

  1. Pekerja tambang harus mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
  3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk :
    • Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatanya dan
    • Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya.
  4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam item 3 wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang sedang bertugas.
  5. Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
  7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dipenuhi.
  8. Memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatanya atau ketidakhadiranya di tempat kerja.
  9. Melaksanakan instruksi instruksi yang diberikan demi keselamatan dan kesehatanya serta orang lain.
  10. Menggunakan alat alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar.
  11. Segera melaporkan ke atasanya langsung tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya dan tidak dapat diatasinya sendiri.
  12. Melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau yang ada hubunganya dengan pekerjaan.
  13. Pekerja tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja lainya harus memberitahukan kepada pekerja tersebut.
  14. Setiap pekerja tambang setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera menyingkir.
  15. Pemimpin gilir kerja yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis.

Demikian kewajiban kewajiban kita sebagai karyawan yang bekerja didunia tambang sesuai dengan KEPMEN 555K / 26/M.PE/1995. Seluruh karyawan wajib memahami dan melaksanakan.

Sumber : KEPMEN 555K pasal 32, 33 dan 34.



LAKSANAKAN KEWAJIBAN KITA SEBAGAI PEKERJA TAMBANG AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN


Rabu, 25 Juni 2014

LEBIH MENGENAL ARTI DAN SIMBOL PADA KEMASAN PLASTIK


Plastik merupakan material yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Plastik telah banyak digunakan untuk membuat produk atau barang-barang yang berguna bagi kehidupan manusia. Sejak abad ke-20, penggunaan plastik telah berkembang secara luar biasa.

Pada kemasan yang terbuat dari plastik, biasanya ditemukan simbol atau logo daur ulang yang berbentuk segitiga dengan kode tertentu. Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada tahun 1998 di Amerika Serikat dan diadopsi oleh lembaga-lembaga pengembangan sistem kode, seperti ISO (International Organization for Standardization). Secara umum tanda pengenal plastik tersebut :

 1.    Berada atau terletak di bagian bawah
 2.    Berbentuk segitiga
 3.    Di dalam segitiga tersebut terdapat angka
 4.    Serta nama jenis plastik di bawah segitiga

Simbol daur ulang (recycle) menunjukkan jenis bahan resin yang digunakan untuk membuat materi. Simbol ini dibentuk berdasar atas sistem kode plastik internasional dan lazim digambarkan sebagai angka (dari 1 sampai 7) dilingkari dengan segitiga atau loop segitiga biasa (juga dikenal sebagai Mobius loop), dengan akronim dari bahan yang digunakan, tepat di bawah segitiga.



 Berikut adalah deskripsi singkat dari masing-masing 7 simbol daur ulang yang sering digunakan :

1. PET atau PETE (Polyethylene Etilen Terephalate)

Tanda ini biasanya tertera logo daur ulang dengan angka 1 di tengahnya serta tulisan PETE atau PET (Polyethylene Terephthalate) di bawah segitiga. Biasa dipakai untuk botol plastik, berwarna jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, wadah makanan dan hampir semua botol minuman lainnya. Botol jenis PET / PETE ini direkomendasikan HANYA SEKALI PAKAI. Bila terlalu sering dipakai, apalagi digunakan untuk menyimpan air hangat apalagi panas, akan mengakibatkan lapisan polimer pada botol tersebut akan meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dalam jangka panjang.

2. HDPE (High Density Polyethylene)

Pada bagian bawah kemasan botol plastik, tertera logo daur ulang dengan angka 2 di tengahnya, serta tulisan HDPE (Polyethylene Densitas Tinggi) di bawah segitiga. Biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu, tupperware, galon air minum, kursi lipat, dan lain-lain. Botol plastik jenis HDPE memiliki sifat bahan yang lebih kuat, keras, buram dan LEBIH TAHAN LAMA TERHADAP SUHU TINGGI. Merupakan salah satu bahan plastik yang aman untuk digunakan karena kemampuan untuk mencegah reaksi kimia antara kemasan plastik berbahan HDPE dengan makanan/minuman yang dikemasnya. Sama seperti PET, HDPE juga direkomendasikan HANYA SEKALI PAKAI pemakaian karena pelepasan senyawa antimoni trioksida terus meningkat seiring waktu. Jenis ini juga dapat digunakan kembali ke untuk bahan lantai ubin, drainase, botol HDPE baru, pipa, dan lain-lain.

3. PVC (Polyvinyl Chloride)

Tertulis (terkadang berwarna merah) dengan angka 3 di tengahnya, serta tulisan V. V itu berarti PVC (polyvinyl chloride), yaitu jenis plastik yang paling sulit didaur ulang. Ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Reaksi yang terjadi antara PVC dengan makanan yang dikemas dengan plastik ini berpotensi BERBAHAYA UNTUK GINJAL, hati dan berat badan. Bahan ini mengandung klorin dan akan mengeluarkan racun jika dibakar. PVC TIDAK BOLEH DIGUNAKAN dalam menyiapkan makanan atau kemasan makanan. Bahan ini juga dapat diolah kembali menjadi mudflaps, panel, tikar, dan lain-lain.

4. LDPE (Low Density Polyethylene)

Logo daur ulang dengan angka 4 di tengahnya, serta tulisan LDPE. LDPE (low density polyethylene) yaitu plastik tipe cokelat (thermoplastic / dibuat dari minyak bumi), biasa dipakai untuk tempat makanan, plastik kemasan, botol-botol yang lembek, pakaian, mebel, dll. Sifat mekanis jenis LDPE ini adalah kuat, tembus pandang, Fleksibel dan permukaan agak berlemak, pada suhu 60 derajat sangat resisten terhadap reaksi kimia, daya proteksi terhadap uap air tergolong baik, dapat didaur ulang serta baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibelitas tapi kuat. Barang berbahan LDPE ini sulit dihancurkan, tetapi tetap baik untuk tempat makanan karena sulit bereaksi secara kimiawi dengan makanan yang dikemas dengan bahan ini. LDPE, dapat didaur ulang dengan banyak cara, misalnya dilarutkan ke dalam kaleng, keranjang kompos dan landscaping tiles.

5. PP (polypropylene)

Tertera logo daur ulang dengan angka 5 di tengahnya, serta tulisan PP. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Polipropilen lebih kuat dan ringan dengan daya tembus uap yang rendah, ketahanan yang baik terhadap lemak, stabil terhadap suhu tinggi dan cukup mengkilap. Jenis PP (polypropylene) ini adalah pilihan bahan plastik terbaik, terutama untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Carilah dengan kode angka 5 bila membeli barang berbahan plastik untuk menyimpan kemasan berbagai makanan dan minuman. PP dapat diolah kembali menjadi garpu, sapu, nampan, dan lain-lain.

6. PS (Polystyrene)

Tertera logo daur ulang dengan angka 6 di tengahnya, serta tulisan PS. Biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dan lain-lain. Polystyrene merupakan polimer aromatik yang dapat mengeluarkan bahan styrene ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Selain tempat makanan, styrene juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari, karena selain BERBAHAYA UNTUK KESEHATAN OTAK, MENGGANGGU HORMON ESTROGEN pada wanita yang berakibat pada masalah reproduksi, dan pertumbuhan dan sistem syaraf, juga karena bahan ini sulit didaur ulang. Pun bila didaur ulang, bahan ini memerlukan proses yang sangat panjang dan lama. Bahan ini dapat dikenali dengan kode angka 6, namun bila tidak tertera kode angka tersebut pada kemasan plastik, bahan ini dapat dikenali dengan cara dibakar (cara terakhir dan sebaiknya dihindari). Ketika dibakar, bahan ini akan mengeluarkan api berwarna kuning-jingga, dan meninggalkan jelaga. PS mengandung benzene, suatu zat penyebab kanker dan tidak boleh dibakar. Bahan ini diolah kembali menjadi isolasi, kemasan, pabrik tempat tidur, dan lain-lain.

7. OTHER (Polycarbonate)

Tertera logo daur ulang dengan angka 7 di tengahnya, serta tulisan OTHER. Untuk jenis plastik 7 Other ini ada 4 macam, yaitu: SAN styrene acrylonitrile, ABS acrylonitrile butadiene styrene, PC polycarbonate, dan Nylon. Dapat ditemukan pada tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga, suku cadang mobil, alat-alat rumah tangga, komputer, alat-alat elektronik, dan plastik kemasan.

SAN dan ABS memiliki resistensi yang tinggi terhadap reaksi kimia dan suhu, kekuatan, kekakuan, dan tingkat kekerasan yang telah ditingkatkan. Biasanya terdapat pada mangkuk mixer, pembungkus termos, piring, alat makan, penyaring kopi, dan sikat gigi, sedangkan ABS biasanya digunakan sebagai bahan mainan lego dan pipa. Merupakan salah satu bahan plastik yang sangat baik untuk digunakan dalam kemasan makanan ataupun minuman.PC atau nama Polycarbonate dapat ditemukan pada botol susu bayi, gelas anak batita (sippy cup), botol minum polikarbonat, dan kaleng kemasan makanan dan minuman, termasuk kaleng susu formula.PC Dapat mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon, kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma, dan mengubah fungsi imunitas. Dianjurkan tidak digunakan untuk tempat makanan ataupun minuman.

Ironisnya botol susu sangat mungkin mengalami proses pemanasan, entah itu untuk tujuan sterilisasi dengan cara merebus, dipanaskan dengan microwave, atau dituangi air mendidih atau air panas.
Tidak semua plastik nomor 7 adalah polikarbonat, bahkan segelintir berbahan nabati. Palikarbonat masih menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir, karena ditemukan pada saat mencuci BPA (bisphenol A), menjadi bahan hormon pengganggu kehamilan dan pertumbuhan janin.
 Simbol plastik daur ulang pada dasarnya dirancang untuk membantu staf di pusat daur ulang, agar dapat memisahkan bahan untuk diproses dengan baik. Pengetahuan dasar lambang ini juga dapat membantu kita dalam memastikan apakah barang plastik di rumah aman untuk kita dan anak-anak kita.





KENALI PLASTIK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MAKANAN DAN MINUMAN ANDA,
AGAR TERHINDAR DARI DAMPAK BURUK PENGGUNAAN PLASTIK

Selasa, 11 Februari 2014

Waspadai Carpal Turnal Syndrome


Dengan kemajuan teknologi dan beragam profesi yang terus mengalami perkembangan, penyakit-penyakit yang berkaitan dengan pemakaian teknologi dan aktivitas tertentu atau biasa kita sebut penyakit-penyakit akibat kerja, jumlahnya terus bertambah, terutama Carpal Tunnel Syndrome.

Carpal Tunnel Syndrome adalah kelainan pada daerah pergelangan tangan akibat kompresi nervus medianus oleh ligament transverseLigamentum tranversum adalah ligament yang berjalan melintang di daerah pergelangan tangan  dan membentuk ruang di bagian bawahnya yang biasa disebut dengan Carpal Tunnel. Pada daerah Carpal Tunnel dilalui oleh nervus median dan beberapa tendon muskulus flexor.

Gejala Klinis
Gejala klinis yang muncul adalah nyeri di daerah volar dan pergelangan tangan dari salah satu atau keda tangan, kesemutan (parestesi), mati rasa (numbness) dan terbaka (burning) yang dirasakan di jari telunjuk, jari tengah dan jari manis. Sensasi rasa tersebut dapat menjalar sampai ke daerah lengan dan bahu. Pada jari ke lima jarang atau hampir tidak pernah dijumpai keluhan. Apabila hal ini berlangsung lama, maka keluhan numbness akan bertambah hebat dan kemampuan untuk membedakan panas-dingin serta daya menggenggam tangan menurun. Gejala klinis umumnya bersifat progresif dalam kurun waktu minggu, bulan ataupun tahun dan keluhan seringkali muncul diwaktu malam hari saat pasien beristirahat.

Carpal tunnel syndrome sering disebabkan oleh repetitif injury dan dijumpai pada orang-orang yang pekerjaannya melibatkan gerakan tangan dn pergelangan tangan dengan berulang-ulang, misalnya pemakai komputer, pekerjaan yang melibatkan peralatan dan bervibrasi, pemakaian alat musik, dan alat jahit-menjahit. Kondisi medis tertentu seperti diabetes, kehamilan, rheumatoid arhtritis dan tyroid disease sering dikaitkan dengan munculnya Carpal Tunnel Syndrome.

Diagnosa
Diagnosa ditegakkan berdasarkan gejala klinis, pemeriksaan fisik (Hoffman-Tinel’s dan Phalen’s sign) dan pemeriksaan nerve conduction velocity dan electromyograph. Pada pemeriksaan Hoffman-Tinel’s sign dilakukan tapping pada nervus medianus di daerah perhgelangan tangan  dan dipantau apakah pasien  merasakan parestesi. Sedangkan pada Phalen’s sign atau wrist flexion test, siku tangan diletakkan diatas meja dan dilakukan flexi pergelangan tangan ke arah volar selama satu menit. Apabila pasien menderita Carpal Tunnel Syndrome maka akan timbul parestesi.

Penegakan diagnosa CT hendaknya dilakukan secermat mungkin untuk menghindari misdagnosa.diagnosa banding perlu dilakukan apabila gejala hanya terdapat pada jari ke empat dan ke lima. Kemungkinan terdapat ulnar neuropathy. Apabila gejala terasa di daerah yang lebih proksimal, di daerah lateral elbow kemungkinan C6 radiculopathy perlu dipertimbangkan. National Institute of Health di Amerika membeberkan penelitiaanya bahwa wanita tiga kali berisiko terkena Carpal tunnel syndrome ketimbang pria.

Terapi
Terapi dapat secara konservatif maupun operatif. Sampai saat ini terapi konservatif dengan pemakaian wrist splint dan akupuntur menunjukkan hasil yang memuaskan. Wrist splint dipakai saat tidur dan terapi akupuntur dilakukan secara berseri dengan interval 2-3 kali seminggu. Injeksi lokal kortikosteroid bisa dipertimbangkan apabila dengan terapi akupuntur, pemakaian wrist splint dan modifikasi pekerjaan belum mencapai hasil yang memuaskan. Sedangkan  terapi operatif hanya dilakukan apabila terapi konservatif mengalami kegagalan dan apabila dijumpai kelemahan. Selain terapi tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penyakit tersebut sebagai berikut:
·   Perhatikan posisi duduk
Saat mengetik di depan komputer, usahakan duduk tegak dengan kaki rata. Posisi keyboard sedikit lebih rendah dari siku sehingga tangan membentuk sudut 90 – 110 derajat. Dan pastikan Anda merasa nyaman dan tidak tegang dengan posisi ini.
·   Perenggangan tangan saat menyetir
Saat menyetir, posisikan tangan hingga siku membentuk sudut 60 derajat. Jika menyetir lama, usahakan merenggangkan tangan setiap 1 jam.
·   Siasati mengetik SMS
Saat mengetik SMS, sekali gunakan jari lain selain jempol. Jika memungkinkan, gunakan stylus pen, keypad, atau touch screen secara bergantian agat jari-jari Anda tidak jadi korban terus-menerus.



Senin, 19 Agustus 2013

PARKIR KENDARAAN DI TAMBANG

Parkir kendaraan berat, alat gali/muat, alat angkut dan kendaraan ringan di area tambang mempunyai resiko kecelakaan terhadap manusia disekitar alat maupun kerusakan pada peralatan yang diakibatkan  oleh benturan atau tabrakan ketika keluar dari tempat parkir ataupun akibat kendaraan meluncur tanpa pengemudi.
Kecelakaan yang diakibatkan oleh aktifitas parkir di tambang sering terjadi karena :
  1. Pengemudi tergesa-gesa memundurkan kendaraanya keluar dari area parkir tanpa memeriksa sekelilingnya. 
  2. Situasi di belakang kendaraan sering berubah karena ada orang lain atau kendaraan lain yang lewat atau berhenti di belakangnya.
  3. Terbatasnya pandangan operator pada saat bergerak mundur.
  4. Kendaraan mekanik yang melayani perbaikan alat berat tertabrak atau tersenggol kendaraan yang mundur.
  5. Ruas jalan yang terbatas dan situasi yang sering berdebu.


Untuk menghindari kecelakaan akibat pergerakan kendaraan di daerah parkir maka perlu dibuatkan prosedure atau tatacara parkir di area tambang agar terhindar dari kecelakaan.

  • Parkir kendaraan ringan dipemuka kerja
    • Kendaraan ringan (LV) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali/muat yang sedang beroperasi dan di luar jalur keluar masuk alat angkut.
    • Kendaraan ringan parkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing.
    • Kendaraan ringan parkir menghadap pada posisi kabin operator alat gali/muat yang memungkinkan posisi kendaraan dapat terlihat oleh operator alat gali/muat.
    • Kendaraan ringan parkir dengan posisi bergerak maju pada saat keluar.
    • Klakson kendaraan ringan harus dibunyikan sebelum bergerak maju pada saat keluar area parkir.
    • Rem parkir kendaraan ringan diaktifkan, mesin dimatikan dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
    • Lampu rotary dan lampu tanda bahaya (hazard  lamp) kendaraan ringan tetap dinyalakan pada saat parkir (apabila masih terdapat penumpang ataupun pengemudi di dalam kendaraan)
  • Parkir alat angkut di pemuka kerja.  
    • Alat angkut / truk parkir pada tempat yang dikhususkan untuk parkir.
    • Sebelum bergerak maju atau mundur klakson harus dibunyikan.
    • Pada saat parkir, alat angkut diposisikan ban depan atau ban belakang berada pada cekungan (spoom drains / safety rills) yang tersedia.
    • Pada saat parkir alat angkut diposisikan siap maju (drive through parking) atau parkir mundur dengan posisi ban belakang merapat ke tanggul atau balok yang berfungsi sebagai patokan pemberhenti (Stoper).
    • Rem parkir alat angkut diaktifkan, mesin dimatikan, dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
  • Parkir truk service dan truck bahan bakar.
    • Truk service dan truk bahan bakar parkir pada posisi yang terlihat oleh operator alat berat yang dilayani.
    • Sebelum bergerak maju atau mundur klakson truk service dan truk bahan bakar harus dibunyikan.
    • Rem parkir truk bahan bakar dan truk service diaktifkan, mesin dimatikan dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
    • Lampu rotary dan lampu tanda bahaya (hazard lamp) tetap dinyalakan pada saat parker.
  • Parkir Grader atau Alat berat lainnya.
    • Grader dan alat berat lainnya parkir pada tempat yang aman dengan jarak minimal 1 (satu) kali tinggi tebing dan tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lainnya.
    • Sebelum bergerak maju atau mundur klakson grader dan alat berat lainnya supaya dibunyikan.
    • Blade/ bucket/ Ripper supaya diturunkan pada saat Grader dan alat berat lainnya di parkir.
  • Parkir kendaraan ringan atau berat di jalan tambang.
Kendaraan ringan atau kendaraan berat dilarang parkir di jalan tambang (hauling road) dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut :
    • Kendaraan supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak menggangu lalu lintas. Jangan parkir di tikungan.
    • Rem parkir kendaraan diaktifkan, mesin dimatikan dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
    • Lampu rotary dan lampu bahaya (hazard lamp) tetap dinyalakan pada saat parker.
    • Pasang traffic cone atau segitiga pengaman didepan dan belakang kendaraan bila kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan.
    • Ban depan supaya diarahkan ke tebing atau tanggul jika parker di tanjakan atau turunan dan ganjal dipasang.



PARKIRLAH KENDARAAN DI TAMBANG DENGAN BENAR AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN