Rabu, 21 Januari 2015

ATURAN LALU LINTAS DI TAMBANG

Kegiatan penambangan batu bara dengan metode open pit sangat erat kaitanya dengan aktifitas lalu lintas, baik lalu lintas mobil sarana (Light Vehicle) ataupun lalu lintas alat berat. Untuk menjamin Keselamatan Transportasi dan lalu lintas ditambang dan area fasilitas pendukungnya, dibuatlah aturan-aturan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan selamat. Lalu kemanakah acuan dasar pembuatan aturan lalu lintas ditambang?

Acuan pengaturan lalu lintas di tambang

Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan
  2. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan,atau kelompok masyarakat untuk kepentinganya sendiri (ayat 6).


Untuk melaksanakan aturan ini pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dimana dalam pasal 2 disebutkan bahwa peraturan ini mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus. Sedangkan di pasal 121 ayat 1 menyebutkan ”Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentinganya sendiri.”

Karena jalan di area tambang merupakan jalan khusus, bagaimana dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Sesuai pasal 1 ayat 12 UU no 22 tahun 2009 disebutkan ”Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Karena diperuntukkan bagi lalu lintas umum maka lalu lintas di kawasan pertambangan tidak diatur oleh Undang Undang ini.



Siapa yang berhak mengatur lalu lintas di tambang?

Sesuai dengan KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 jika lalu lintas tersebut menggunakan kereta api diatur di pasal 124 sampai dengan 127 sedangkan jika tidak menggunakan keteta api diatur di pasal 139 sampai dengan pasal 146 dimana semua diatur oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).

Bagaimana jika Kepala Teknik Tambang Mengadopsi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009? Jika UU tersebut diadposi oleh KTT maka peraturan tersebut menjadi aturan lalu lintas yang berlaku di tambang. Namun jika tidak diadopsi oleh KTT, UU no 22 tahun 2009 tidak berlaku di kawasan pertambangan.

Selain pasal pasal yang spesifik mengatur lalu lintas di tambang, aturan lalu lintas ditambang diatur oleh KTT juga diperkuat dengan pasal 554 ayat 1 yang berbunyi ”Dengan berlakunya keputusan Menteri ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang K3 pertambangan umum sepanjang telah diatur dalam keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku”.

Demikianlah aturan lalu lintas di tambang yang secara keseluruhan ditentukan oleh Kepala Teknik Tambang dan dibantu oleh tenaga keselamatan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menghindari kerancuan jika ada perbedaan aturan lalu lintas di tambang dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sumber : UU no 22 tahun 2009, UU no 38 tahun 2004, PP 34 tahun 2006, Permen PU no 11 tahun 2011, Kep Men 555.K tahun 1995.


PAHAMI DAN TAATI PERATURAN LALU LINTAS
DI TAMBANG UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN

HAK PEKERJA TAMBANG DALAM BIDANG K3

Menyambung materi safety talk sebelumnya yang membahas kewajiban pekerja tambang, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas hak pekerja tambang dalam bidang K3. Sebenarnya bila kita melakukan kewajiban kita sebagai perkerja tambang seperti yang diuraikan pada materi safety talk sebelumnya, kita sedang memperjuangkan hak kita antara lain:

  1. Hak untuk hidup, hak untuk selamat dan hak untuk sehat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya”. Mempertahankan hidup dan kehidupanya dalam bidang K3 artinya selamat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Hak untuk memdaptakan alat pelindung diri secara cuma-cuma seperti yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “Pengusaha harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukanya dan bagi setiap orang yang memasuki tempat usaha pertambangan”. Menyediakan artinya saat pekerjaan akan dilakukan, APD tersebut tersedia, bisa dengan cara diberikan atau dipinjamkan.
  3. Hak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 32 ayat 7 yang berbunyi “Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi. Hal ini juga diatur dalam UU no 1 tahun 1970 pasal 12 huruf e yang berbunyi “Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan”.
  4. Hak untuk mendapatkan pemerikasaan kesehatan sesuai jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan pemeriksaan secara berkala sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
    • Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
    • Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya ,secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (direktur yang dimaksud adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk melaksanakan undang-undang ini).
  5. Hak untuk mendapatkan induksi K3. Hal ini diatur dalam UU No 1 tahun 1970 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.
    • Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya.
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, dan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaanya.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 9 yang berbunyi “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan”.

Demikianlah beberapa hak dari pekerja tambang yang telah diatur oleh pemerintah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : UUD 1945, UU No 1 tahun 1970 tentang K3, KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995.


PEKERJA TAMBANG YANG BAIK
HARUS MENGERTI HAK DAN KEWAJIBANNYA DALAM BIDANG K3

KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG

Mengawali tahun 2015 marilah kita ingat kembali kewajiban apa saja yang harus dilakukan sebagai karyawan yang bekerja di dunia pertambangan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja.

Agar keselamatan dapat kita jaga bersama-sama, pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang sebelumnya bernama Menteri Pertambangan dan Energi telah merumuskan dalam KEPMEN 555 K/26/M.PE/1995 pasal 32, 33 dan 34.




Adapun kewajiban kewajiban tersebut adalah :

  1. Pekerja tambang harus mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
  3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk :
    • Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatanya dan
    • Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya.
  4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam item 3 wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang sedang bertugas.
  5. Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
  7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dipenuhi.
  8. Memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatanya atau ketidakhadiranya di tempat kerja.
  9. Melaksanakan instruksi instruksi yang diberikan demi keselamatan dan kesehatanya serta orang lain.
  10. Menggunakan alat alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar.
  11. Segera melaporkan ke atasanya langsung tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya dan tidak dapat diatasinya sendiri.
  12. Melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau yang ada hubunganya dengan pekerjaan.
  13. Pekerja tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja lainya harus memberitahukan kepada pekerja tersebut.
  14. Setiap pekerja tambang setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera menyingkir.
  15. Pemimpin gilir kerja yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis.

Demikian kewajiban kewajiban kita sebagai karyawan yang bekerja didunia tambang sesuai dengan KEPMEN 555K / 26/M.PE/1995. Seluruh karyawan wajib memahami dan melaksanakan.

Sumber : KEPMEN 555K pasal 32, 33 dan 34.



LAKSANAKAN KEWAJIBAN KITA SEBAGAI PEKERJA TAMBANG AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN