Parkir
kendaraan berat, alat gali/muat, alat angkut dan kendaraan ringan di area
tambang mempunyai resiko kecelakaan terhadap manusia disekitar alat maupun
kerusakan pada peralatan yang diakibatkan
oleh benturan atau tabrakan ketika keluar dari tempat parkir ataupun
akibat kendaraan meluncur tanpa pengemudi.
Kecelakaan
yang diakibatkan oleh aktifitas parkir di tambang sering terjadi karena :
- Pengemudi tergesa-gesa memundurkan kendaraanya keluar dari area parkir tanpa memeriksa sekelilingnya.
- Situasi di belakang kendaraan sering berubah karena ada orang lain atau kendaraan lain yang lewat atau berhenti di belakangnya.
- Terbatasnya pandangan operator pada saat bergerak mundur.
- Kendaraan mekanik yang melayani perbaikan alat berat tertabrak atau tersenggol kendaraan yang mundur.
- Ruas jalan yang terbatas dan situasi yang sering berdebu.
Untuk
menghindari kecelakaan akibat pergerakan kendaraan di daerah parkir maka perlu
dibuatkan prosedure atau tatacara parkir di area tambang agar terhindar dari
kecelakaan.
- Parkir kendaraan ringan dipemuka kerja
- Kendaraan ringan (LV) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali/muat yang sedang beroperasi dan di luar jalur keluar masuk alat angkut.
- Kendaraan ringan parkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing.
- Kendaraan ringan parkir menghadap pada posisi kabin operator alat gali/muat yang memungkinkan posisi kendaraan dapat terlihat oleh operator alat gali/muat.
- Kendaraan ringan parkir dengan posisi bergerak maju pada saat keluar.
- Klakson kendaraan ringan harus dibunyikan sebelum bergerak maju pada saat keluar area parkir.
- Rem parkir kendaraan ringan diaktifkan, mesin dimatikan dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
- Lampu rotary dan lampu tanda bahaya (hazard lamp) kendaraan ringan tetap dinyalakan pada saat parkir (apabila masih terdapat penumpang ataupun pengemudi di dalam kendaraan)
- Parkir alat angkut di pemuka kerja.
- Alat angkut / truk parkir pada tempat yang dikhususkan untuk parkir.
- Sebelum bergerak maju atau mundur klakson harus dibunyikan.
- Pada saat parkir, alat angkut diposisikan ban depan atau ban belakang berada pada cekungan (spoom drains / safety rills) yang tersedia.
- Pada saat parkir alat angkut diposisikan siap maju (drive through parking) atau parkir mundur dengan posisi ban belakang merapat ke tanggul atau balok yang berfungsi sebagai patokan pemberhenti (Stoper).
- Rem parkir alat angkut diaktifkan, mesin dimatikan, dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
- Parkir truk service dan truck bahan bakar.
- Truk service dan truk bahan bakar parkir pada posisi yang terlihat oleh operator alat berat yang dilayani.
- Sebelum bergerak maju atau mundur klakson truk service dan truk bahan bakar harus dibunyikan.
- Rem parkir truk bahan bakar dan truk service diaktifkan, mesin dimatikan dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
- Lampu rotary dan lampu tanda bahaya (hazard lamp) tetap dinyalakan pada saat parker.
- Parkir Grader atau Alat berat lainnya.
- Grader dan alat berat lainnya parkir pada tempat yang aman dengan jarak minimal 1 (satu) kali tinggi tebing dan tidak mengganggu lalu lintas kendaraan lainnya.
- Sebelum bergerak maju atau mundur klakson grader dan alat berat lainnya supaya dibunyikan.
- Blade/ bucket/ Ripper supaya diturunkan pada saat Grader dan alat berat lainnya di parkir.
- Parkir kendaraan ringan atau berat di jalan tambang.
- Kendaraan supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak menggangu lalu lintas. Jangan parkir di tikungan.
- Rem parkir kendaraan diaktifkan, mesin dimatikan dan persnelling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
- Lampu rotary dan lampu bahaya (hazard lamp) tetap dinyalakan pada saat parker.
- Pasang traffic cone atau segitiga pengaman didepan dan belakang kendaraan bila kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan.
- Ban depan supaya diarahkan ke tebing atau tanggul jika parker di tanjakan atau turunan dan ganjal dipasang.
PARKIRLAH KENDARAAN DI TAMBANG DENGAN BENAR AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN