Rabu, 21 Januari 2015

ATURAN LALU LINTAS DI TAMBANG

Kegiatan penambangan batu bara dengan metode open pit sangat erat kaitanya dengan aktifitas lalu lintas, baik lalu lintas mobil sarana (Light Vehicle) ataupun lalu lintas alat berat. Untuk menjamin Keselamatan Transportasi dan lalu lintas ditambang dan area fasilitas pendukungnya, dibuatlah aturan-aturan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan selamat. Lalu kemanakah acuan dasar pembuatan aturan lalu lintas ditambang?

Acuan pengaturan lalu lintas di tambang

Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan
  2. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan,atau kelompok masyarakat untuk kepentinganya sendiri (ayat 6).


Untuk melaksanakan aturan ini pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dimana dalam pasal 2 disebutkan bahwa peraturan ini mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus. Sedangkan di pasal 121 ayat 1 menyebutkan ”Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentinganya sendiri.”

Karena jalan di area tambang merupakan jalan khusus, bagaimana dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Sesuai pasal 1 ayat 12 UU no 22 tahun 2009 disebutkan ”Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel”. Karena diperuntukkan bagi lalu lintas umum maka lalu lintas di kawasan pertambangan tidak diatur oleh Undang Undang ini.



Siapa yang berhak mengatur lalu lintas di tambang?

Sesuai dengan KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 jika lalu lintas tersebut menggunakan kereta api diatur di pasal 124 sampai dengan 127 sedangkan jika tidak menggunakan keteta api diatur di pasal 139 sampai dengan pasal 146 dimana semua diatur oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).

Bagaimana jika Kepala Teknik Tambang Mengadopsi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009? Jika UU tersebut diadposi oleh KTT maka peraturan tersebut menjadi aturan lalu lintas yang berlaku di tambang. Namun jika tidak diadopsi oleh KTT, UU no 22 tahun 2009 tidak berlaku di kawasan pertambangan.

Selain pasal pasal yang spesifik mengatur lalu lintas di tambang, aturan lalu lintas ditambang diatur oleh KTT juga diperkuat dengan pasal 554 ayat 1 yang berbunyi ”Dengan berlakunya keputusan Menteri ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang K3 pertambangan umum sepanjang telah diatur dalam keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku”.

Demikianlah aturan lalu lintas di tambang yang secara keseluruhan ditentukan oleh Kepala Teknik Tambang dan dibantu oleh tenaga keselamatan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menghindari kerancuan jika ada perbedaan aturan lalu lintas di tambang dengan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sumber : UU no 22 tahun 2009, UU no 38 tahun 2004, PP 34 tahun 2006, Permen PU no 11 tahun 2011, Kep Men 555.K tahun 1995.


PAHAMI DAN TAATI PERATURAN LALU LINTAS
DI TAMBANG UNTUK MENCEGAH KECELAKAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar