Rabu, 21 Januari 2015

KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG

Mengawali tahun 2015 marilah kita ingat kembali kewajiban apa saja yang harus dilakukan sebagai karyawan yang bekerja di dunia pertambangan terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja.

Agar keselamatan dapat kita jaga bersama-sama, pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang sebelumnya bernama Menteri Pertambangan dan Energi telah merumuskan dalam KEPMEN 555 K/26/M.PE/1995 pasal 32, 33 dan 34.




Adapun kewajiban kewajiban tersebut adalah :

  1. Pekerja tambang harus mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
  3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk :
    • Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatanya dan
    • Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya.
  4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam item 3 wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang sedang bertugas.
  5. Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
  7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dipenuhi.
  8. Memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatanya atau ketidakhadiranya di tempat kerja.
  9. Melaksanakan instruksi instruksi yang diberikan demi keselamatan dan kesehatanya serta orang lain.
  10. Menggunakan alat alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar.
  11. Segera melaporkan ke atasanya langsung tentang keadaan yang menurut pertimbanganya akan dapat menimbulkan bahaya dan tidak dapat diatasinya sendiri.
  12. Melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau yang ada hubunganya dengan pekerjaan.
  13. Pekerja tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja lainya harus memberitahukan kepada pekerja tersebut.
  14. Setiap pekerja tambang setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera menyingkir.
  15. Pemimpin gilir kerja yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis.

Demikian kewajiban kewajiban kita sebagai karyawan yang bekerja didunia tambang sesuai dengan KEPMEN 555K / 26/M.PE/1995. Seluruh karyawan wajib memahami dan melaksanakan.

Sumber : KEPMEN 555K pasal 32, 33 dan 34.



LAKSANAKAN KEWAJIBAN KITA SEBAGAI PEKERJA TAMBANG AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar