Rabu, 21 Januari 2015

HAK PEKERJA TAMBANG DALAM BIDANG K3

Menyambung materi safety talk sebelumnya yang membahas kewajiban pekerja tambang, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas hak pekerja tambang dalam bidang K3. Sebenarnya bila kita melakukan kewajiban kita sebagai perkerja tambang seperti yang diuraikan pada materi safety talk sebelumnya, kita sedang memperjuangkan hak kita antara lain:

  1. Hak untuk hidup, hak untuk selamat dan hak untuk sehat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya”. Mempertahankan hidup dan kehidupanya dalam bidang K3 artinya selamat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  2. Hak untuk memdaptakan alat pelindung diri secara cuma-cuma seperti yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “Pengusaha harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukanya dan bagi setiap orang yang memasuki tempat usaha pertambangan”. Menyediakan artinya saat pekerjaan akan dilakukan, APD tersebut tersedia, bisa dengan cara diberikan atau dipinjamkan.
  3. Hak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam KEPMEN 555K pasal 32 ayat 7 yang berbunyi “Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasanya apabila persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dipenuhi. Hal ini juga diatur dalam UU no 1 tahun 1970 pasal 12 huruf e yang berbunyi “Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan”.
  4. Hak untuk mendapatkan pemerikasaan kesehatan sesuai jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan pemeriksaan secara berkala sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
    • Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
    • Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya ,secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (direktur yang dimaksud adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk melaksanakan undang-undang ini).
  5. Hak untuk mendapatkan induksi K3. Hal ini diatur dalam UU No 1 tahun 1970 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya.
    • Semua pengaman dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya.
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan, dan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaanya.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan sesuai UU No 1 tahun 1970 pasal 9 yang berbunyi “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinanya dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan”.

Demikianlah beberapa hak dari pekerja tambang yang telah diatur oleh pemerintah. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : UUD 1945, UU No 1 tahun 1970 tentang K3, KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995.


PEKERJA TAMBANG YANG BAIK
HARUS MENGERTI HAK DAN KEWAJIBANNYA DALAM BIDANG K3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar